Pada hari Arafah, sekelompok jamaah tidak pandai berdoa. Maka salah seorang dari mereka yang pandai berdoa, memanjatkan doa lalu jamaahnya mengaminkan di belakangnya. Apa hukumnya?
Tidak mengapa dalam masalah ini. Misalnya ada orang yang yang tidak pandai berdoa, lalu salah seorang berdoa untuk mereka dan kemudian mereka mengaminkn, tidak mengapa dalam masalah ini.”
(Majmu Fatawa Ibn Utsaimin, 23/37)