Apakah orang yang mensyaratkan harus mengatakan teks yang ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam atau mensyaratkan dengan kata apa saja yang mengungkapkan untuk dirinya?
Tidak harus mendatangkan dengan teks yang ada. Karena hal ini tidak termasuk kata yang beribadah dengannya. Dan sesuatu yang tidak beribadah dengan kata (lafadnya), cukup dengan maknanya saja. Selesai (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/26).
Maksudnya kalau dia mendatangkan makna seperti ucapannya “Kalau sekiranya saya tidak mampu menyempurnakan umrah, maka saya halal atau menjadi halal.” Ini sudah cukup.