Seseorang memiliki rumah di Taif, dia dan keluarganya tinggal di sana selama musim panas, selama empat bulan kurang lebih. Diapun memiliki rumah di Mekah yang dia tinggali bulan-bulan selainnya selama setahun. Jika dia melakukan haji Tamatu, apakah dia harus Menyembelih hadyu?
Dia tidak terkena kewajiban Menyembelih hadyu, karena dia termasuk penduduk tanah haram. Karena dia lebih banyak tinggal di Mekah.” .