Apakah dibolehkan bagi wanita yang mengalami darah mustahadhah boleh melakukan shalat malam dengan wudu shalat Isya, jika setengah malam telah berlalu?
Ini masalah yang diperselisihkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika tengah malam telah berlalu, seseorang wajib memperbarui wudunya. Ada juga yang berpendapat bahwa dia tidak harus memperbarui wudunya. Inilah pendapat yang kuat.
Syekh Muhammad bin Utsaimin, rahimahullah.