Seseorang masuk ke tempat sai lalu sai, dia mengira bahwa itu adalah tempat tawaf. Ketika tiba di tanda hijau dia baru sadar bahwa dirinya berada di tempat sai, maka dia niat sai. Apa hukumnya?
Dia wajib kembali ke tempat semula. Jika tidak dia lakukan, maka hendaknnya dia ulangi lagi sainya sekarang. Karena sai sebelumnya tidak sah karena dia tidak niat dari awal, tapi niat di tengah-tengahnya. Maka sekarang dia harus mengulangi sainya.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 24/100)