Ketika seorang jamaah haji wanita hendak thawaf wada, dia mengalami keluar darah yang dia kira haidh, kemudian setelah pulang baru jelas baginya bahwa dirinya hamil dan darah yang keluar adalah darah rusak, apakah dia ada kewajiban sesuatu?
Kami sampaikan pertanyaan ini kepada Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, maka beliau menjawab, “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya.”
Wallahua’lam.