Pemerintah (Saudi) melakukan program bagi-bagi mushaf kepada jamaah haji. Akan tetapi, sebagian warga (Saudi) mengambilnya dan membagikannya kepada kerabat mereka. Apa hukumnya?
0 / 0
2,32208/08/2015
Hukum Sebagian Warga (Saudi) Mengambil Mushaf Yang Diperuntukkan Pemerintah Untuk Jamaah Haji
Pertanyaan: 125092
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak boleh mengambil mushaf yang sudah dikhususkan oleh pihak berwenang untuk dibagi-bagikan kepada jamaah haji. Karena dengan demikian, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai, yaitu membekali jamaah haji dengan Kitabullah. Karena boleh jadi mereka tidak mendapatkan hal itu selain pada kesempatan ini. Disamping mushaf-mushaf itu menjadi wakaf terhadap sasaran yang sudah jelas dituju.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta,
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Syekh Bakar bin Abdullah bin Abu Zaid.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam