Apakah makanan dan minuman yang keluar dari lambung dalam kadar yang sedikit tidak sampai memenuhi mulut atau hanya sampai tenggorokan kemudian masuk kembali dapat membatalkan wudhu'?
, hal itu tidak membatalkan wudhu'.
Baru
Baru
Baru
Pertanyaan: 2177
Apakah makanan dan minuman yang keluar dari lambung dalam kadar yang sedikit tidak sampai memenuhi mulut atau hanya sampai tenggorokan kemudian masuk kembali dapat membatalkan wudhu'?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, hal itu tidak membatalkan wudhu'.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/262