Pada kaki saya terdapat semacam luka, maka saya obati dengan membalutkan semacam perban yang menghalangi air saat berwudu. Apa hukum berwudu pada kondisi seperti ini?
Wudu anda sah jika anda usap perban tersebut atau mengalirkan air di atasnya.
Baru
Baru
Baru
Pertanyaan: 22178
Pada kaki saya terdapat semacam luka, maka saya obati dengan membalutkan semacam perban yang menghalangi air saat berwudu. Apa hukum berwudu pada kondisi seperti ini?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Wudu anda sah jika anda usap perban tersebut atau mengalirkan air di atasnya.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, dari Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 59/139