0 / 0

Apa Saja Rukun, Wajib Dan Sunah Shalat ?

Pertanyaan: 65847

Apa saja sunah shalat, rukun shalat dan wajib shalat? Dan apa perbedaan antara rukun dan wajib?

Ringkasan Jawaban

Rukun shalat ada empat belas, wajib shalat ada delapan dan sunah shalat banyak sekali ada yang berupa ucapan dan ada yang berupa perbuatan. Adapun perbedaan antara rukun dan kewajiban adalah bahwa rukun tidak gugur baik sengaja atau lupa, dia harus tetap dilakukan. Sedangkan wajib shalat dapat gugur karena lupa dan dapat digantikan dengan sujud sahwi. Silakan lihat jawaban secara terperinci dibawah ini.

Teks Jawaban

Sunah-sunah shalat dan apa maksudnya

Sunah-sunah shalat banyak sekali, ada yang berupa ucapan dan ada yang berupa perbuatan. Maksud dari sunah-sunah adalah selain dari rukun dan kewajiban shalat.

Sebagian ulama fikih menghitung sunah ucapan sampai tujuh belas sunah. Dan sunah perbuatan sampai lima puluh lima sunaah. Shalat tidak batal jika meninggalkan sunah, meskipun sengaja. Berbeda dengan rukun dan wajib.

Adapun perbedaan antara rukun dan wajib shalat adalah bahwa rukun tidak gugur merkipun sengaja dan lupa. Tetap harus dilakukan.

Sedangkan wajib shalat dianggap gugur jika lupa dan digantikan dengan sujud sahwi.

Mungkin tepat dalam kesempatan kali ini kita sebutkan rukun dan wajib shalat ditambah beberapa sunahnya. Merujuk pada teks dalam kitab ‘Dalilut-Thalib’ yaitu kitab ringkas terkenal menurut pakar fikih Hanabiah:

Pertama: Rukun-rukun shalat

Ada empat belas rukun berikut ini:

  1. Berdiri dalam shalat wajib bagi yang mampu
  2. Takbiratul ihram, yaitu mengucapkan ‘Allahu Akbar’
  3. Membaca surat Al-Fatihah
  4. Ruku. Minimal bungkuk sehingga kedua tangannya dapat  menyentuh lututnya. Yang sempurna adalah meluruskan punggungnya hingga datar dan posisi kepalanya sejajar.
  5. Bangun dari rukuk
  6. I’tidal (berdiri tegak setelah ruku)
  7. Sujud. Yang sempurna adalah menempelkan dahi dan hidungnya, kedua tangannya, kedua lututnya dan ujung jari kedua kaki di tempat sujudnya. Minimal meletakkan sebagian dari setiap anggota tubuh tadi.
  8. Bangun dari sujud
  9. Duduk di antara dua sujud, bagaimanapun cara duduknya, itu mencukupi. Yang sesuai sunah adalah duduk dengan cara duduk di atas kaki kiri dan menegakan telapak kaki kanan (dengan posisi jari) mengarah kiblat.
  10. Tumakninah, yaitu tenang pada setiap rukun perbuatan
  11. Membaca tasyahud akhir
  12. Duduk pada tasyahud akhir
  13. Dua kali salam yaitu mengucapkan Assalamu alaihikum dua kali. Dalam shalat sunah cukup satu kali salam, begitu juga dalam shalat jenazah.
  14. Tertib. Melakukan rukun-rukun ini sesuai urutan seperti yang telah kami sebutkan. Jika dia sujud secara sengaja sebelum rukuk, maka shalatnya batal. Baik dilakukan secara sengaja atau lupa. Maka dia harus kembali untuk rukuk kemudian bersujud.

Kedua: Kewajiban-kewajiban Shalat

Kewajiban shalat ada delapan, berikut ini:

  1. Takbir selain dari takbiratul ihram
  2. Ucapan ‘Samia’llahu liman hamidah bagi imam dan orang yang shalat sendirian.
  3. Ucapan ‘Rabbana Walakal Hamdu’
  4. Ucapan ‘Subhana Robbiyal Adhim’ sekali dalam rukuk
  5. Ucapan ‘Subhana Robbiyal A’la sekali dalam sujud
  6. Ucapan ‘Robbig firli diantara dua sujud
  7. Tasyahud pertama
  8. Duduk untuk tasyahud pertama

Ketiga:  Sunah-sunah shalat berupa ucapan

Sunah-sunah shalat berupa ucapan ada sebelas sunah, sebagaimana berikut ini:

  1. Ucapan setelah takbiratul ihram:

سبحانك اللهم وبحمدك وتبارك اسمك وتعالى جدك ولا إله غيرك

“Maha suci Engkau Ya Allah, dan dengan segala pujian dan ketinggian nama-Mu dan tinggi kemulyaan-Mu dan tiada ilah (tuhan yang patut disembah) melainkan Engkau.” Dinamakan doa istiftah

  1. Ta’awuz (membaca auzu billahi minasyaithanirrajim)
  2. Membaca basmalah (membaca bismillahirrohmanirrohim)
  3. Ucapan ‘Amiin’
  4. Bacaan surat setelah membaca Al-Fatihah
  5. Mengeraskan bacaan bagi imam
  6. Ucapan selain makmum setelah membaca sami’allahu liman hamidah;

ملء السماوات وملء الأرض وملء ما شئت من شيء بعد

“Memenuhi langit dan memenuhi bumi dan memenuhi apa yang Engkau kehendaki dari sesuatu setelahnya.

Yang benar adalah bahwa hal itu sunah juga bagi makmum.

  1. Tambahan lebih dari sekali dalam tasbih waktu ruku, maksudnya tasbih kedua dan ketiga dan yang lebih dari itu.
  2. Tambahan lebih dari sekali tasbih dalam sujud
  3. Tambahan lebih dari sekali dari ucapan antara dua sujud  رب اغفر لي  (Ya Tuhanku ampuni diriku)
  4. Bershalawat kepada keluarga Nabi alaihimussalam dan keberkahan serta doa setelahnya pada tasyahud akhir.

Keempat: Sunah-sunah perbuatan dan posisi

  1. Mengangkat kedua tangan bersamaan dengan takbiratul ihram
  2. Mengangkat kedua tangan ketika rukuk
  3. Mengangkat kedua tangan ketika berdiri dari rukuk
  4. Meletakkan kedua tangan setelah itu
  5. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (bersedekap)
  6. Memandang ke tempat sujudnya
  7. Merenggangkan kedua kakinya ketika berdiri
  8. Memegang lutunya dengan kedua tangan dengan merenggangkan jemari tangannya dalam rukuk serta meluruskan pungguhnya dan meluruskan kepala setelahnya.
  9. Menempelkan anggota sujud ke tempat sujud secara langsung (tanpa penghalang) selain lutut, karena itu makruh.
  10. Merenggangkan paha dari kedua sisi dan perutnya dari pahanya, dan paha dari lengan serta merenggangkan antara lututnya serta menegakkan kedua kakinya dengan menjadikan sisi dalam jarinya di atas tanah secara terpisah dan meletakkan kedua tangannya searah dengan kedua lengan dalam keadaan terbuka dan rapat semua jemarinya
  11. Duduk iftirosy (menjadikan telapak kaki kiri sebagai tempat duduk dan menegakkan telapak kaki kanannya) pada duduk di antara dua sujud dan dalam tasyahud pertama, dan duduk tawaruk (memasukkan kaki kiri dibawah kaki kanan) pada tasyahud kedua.
  12. Meletakkan kedua tangan di atas paha dengan terbuka dan menggenggam semua jemarinya saat duduk di antara dua sujud begitu juga dalam tasyahud. Hanya saja dalam tasyahud menggenggam tangan kanan jari kelingking dan jari manis dan membuat bundaran antara ibu jari dengan jari tengah lalu memberikan isyarat dengan jari telunjuknya ketika disebut nama Allah.
  13. Menoleh ke kiri dan ke kanan ketika salam.

Pada sebagian masalah ini terjadi perbedaan di kalangan ulama fikih. Boleh jadi suatu perbuatan dianggap wajib menurut sebagian mereka, sementara menurut sebagian lainnya adalah sunah. Hal ini telah dibahas panjang lebar pada kitab-kitab fikih.

Wallah a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android