Sebagian ulama berpendapat diadibolehkan berpuasa sendiri. Namun pendapat yang lebih kuat dia tidakdiperkenankan berpuasa dan berbuka sendirian. Tapi harus berpuasa dan berbukabersamamasyarakat . Berdasarkan sabdaNabi sallallahu’alaihi wa sallam, "Puasa adalah di hari orang-orangberpuasa dan berbuka adalah di hari orang-orang berbuka."
Adapun kalau dia berada dipadang pasir, tidak ada seorang pun, maka dia mengamalkan sesuai dengan apayang dilihatnya, baik dalam puasa maupun berbuka.
Fadhilatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,