Apa hukumnya wanita yang mencukur rambutnya?
Hukum Wanita Mencukur Rambutnya
Pertanyaan: 1184
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
kaum wanita tidak dibolehkan mencukur rambutnya kecuali dalam keadaan darurat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka.
Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khallal dengan sanadnya dari Qatadah dari 'Ikrimah ia berkata:
"Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka."
Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Itulah al-mutslah (yang dilarang)."
Al-Atsram berkata: "Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang wanita yang tidak mampu merawat rambutnya, apakah ia boleh mengamalkan hadits Maimunah? Imam Ahmad menjawab: "Untuk apa ia mengamalkannya?" Dijawab: "Ia tidak mampu meminyaki dan merawatnya hingga rambutnya dipenuhi kutu." Beliau lantas menimpali: "Jika karena darurat, saya rasa ia boleh melakukannya!"
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid