2,038

Tidak Ada Ketetapan Pengharaman Kalau Terjadi Keraguan Dalam Bilangan Susuan

Pertanyaan: 129755

Bibi istri ayahku telah menyusui anak saudaraku. Dan dia ragu pada bilangan susuannya akan tetapi dia ragu pada susuannya ini, apakah ia dapat mengharamkan atau tidak dimana anak saudaraku ini akan melangsungkan pernikahan dengan putriku. Mohon fatwanya terima kasih.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Ketika ada keraguan, tidak mengetahu apakah lima susuan, empat atau lebih sedikit. Maka asalnya adalah tidak diharamkan. Hal itu karena asalnya tidak disusui yang dapat mengharamkan. Maka tidak mengapa dalam kondisi seperti ini untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga susuan yang meragukan ini tidak dianggap dapat mengharamkan.

Wallahu a’lam .

Rujukan

Refrensi

Samahatus-Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android