0 / 0

Keluar Beberapa Tetes Darah Setelah Suci Tidak Dianggap Haidh

Pertanyaan: 130021

Saya berpuasa empat hari di bulan Ramadan. Lalu saya kedatangan haidh. Setelah hari-hari haidh berlalu, saya mandi dan mulai berpuasa. Akan tetapi berikutnya menetes beberapa tetes darah dan tidak berhenti. Ketika saya mandi lagi dan berpuasa, keluar lagi sepanjang bulan Ramadan. Apa jawaban dalam masalah ini?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika kenyataannya seperti apa yang disebutkan, maka tetesan darah yang keluar setelah bersuci dari kebiasaan haidnya, tidak dianggap haidh. Karena dia bukan darah yang terus menerus, maka tidak dianggap dengan hukum haidh. Wajib bagi anda untuk berpuasa, shalat dan berwudhu untuk setiap waktu shalat selama tetesan darah itu terus keluar, sebagaimana halnya wanita yang terkena istihadhah dan orang yang mengalami beser. Puasa anda pada hari-hari tersebut dianggap sah.

Wabillahittaufiq wa shallallahu alaa nabiyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta; Syekh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdulaziz Alsyekh, Syekh Shaleh Alfauzan, Syekh Bakar Abu Zaid.

Refrensi

Fatwa lajnah daimah, majmu'ah tsaniyah (9/ 83)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android