0 / 0

Seorang Yang Melakukan Haji Tamattu Tidak Melakukan Sa’I Haji,Setelah Itu Menikah, Apa Kewajiban Baginya?

Pertanyaan: 134861

Saya menunaikan haji bersama paman dan ibu dengan niat Tamattu. Lalu kami melakukan umrah hingga tahallul, kemudian kami ihram lagi dan menunaikan manasik haji seluruhnya selain sa’i haji, karena menurut ibu saya bahwa dengan melakukan sa’i umrah sudah cukup, karena ibu saya tidak tahu hukumnya, sedangkan saya saat itu baru berusia tiga belas tahun. Setelah saya balig dan menikah,saya tidak tahu kalau saya masih memiliki kewajiban, kecuali secara kebetulan (saya mengetahuinya) dari beberapa da’iah (da’i wanita).

Apakah yang menjadi kewajiban saya sekarang? dan saya dengan izin Allah akan pergi ke Mekah untuk menunaikan umrah, Apa yang harus saya mulai? Apakah saya melakukan umrah yang baru, atau melakukan sa’i haji yang dahulu belum saya lakukan lalu kembali ke Miqat untuk ihram umrah. Perlu diketahui bahwa paman saya telah meninggal, dan sekarang sudah berlalu 38 tahun dari usia pernikahan.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama, sai merupakan salah satu rukun haji, tidak sempurna ibadah haji jika tidak melakukannya. Seorang yang ihram tidak akan dapat tahallul akbar (tahallul tsani) sebelum melakukannya. Adapun tahallul ashgar (tahallul awal) yang dibolehkan di dalamnya segala sesuatu kecuali berhubungan intim dengan isteri, dapat teraih dengan melontar jumrah dan mencukur, baru jika seorang yang ihram melakukan thawaf dan sa’I, dia mendapatkan tahallul akbar, dan  segala sesuatu telah halal baginya.

Orang yang melakukan haji Ifrad dan Qiran tidak diwajibkan kecuali satu kali sa’I, jika mereka telah melakukan sa’I setelah thawaf Qudum, maka itu sudah cukup bagi mereka.

Sedangkan haji Tamattu, dia harus melakukan dua kali sa’I, sa’I untuk umrahnya dan sa’I untuk hajinya.

Dengan demikian, jika anda belum melakukan sa’I untuk haji, maka anda sekarang berada dalam keadaan ihram, belum melakukan tahallul akbar, tidak boleh bagi suami anda untuk berjimak dengan anda sebelum anda melakukan tahallul dengan melakukan sa’i.

Adapun akad nikahnya, selama telah dilaksanakan setelah tahallul awal yang teraih dengan melontar dan menggundul atau memendekkan, maka akadnya sahih berdasarkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah, pendapat ini dikuatkan oleh Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Ini merupakan perkara yang harus dimiliki oleh setiap orang, yaitu berhati-hati. Jika ada orang datang kepada kita bahwa dia telah melakukan akad nikah sebelum thawaf Ifadah atau meminang seorang wanita sebelum thawaf Ifadah, maka ketika kita langsung  menjawab, ‘Tidak sah’. Hal ini memberatkan, karena pengharaman dan pembatalan setelah akad dilaksanakan akan menyulitkan. Akan tetapi jika ada orang datang kepada kita ingin berkonsultasi, lalu dia berkata, ‘Apakah anda membolehkan saya meminang atau menikah setelah saya mendapatkan tahallul awal?’ Maka sebaiknya kita katakan kepadanya, ‘Tidak boleh’. (Asy-Syarhul Mumti’, 7/330) 

Walaupun terjadi jimak pada pada masa itu, tidak ada kewajiban apa-apa bagi keduanya karena tidak tahu hukumnya. (Sikap) hati-hati adalah anda keluarkan fidyah, yaitu dengan menyembelih seekor kambing  atau memberi makan enam orang miskin di Mekah, atau berpuasa tiga hari.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, ‘Saya termasuk penduduk Mekah. Pada tahun lalu saya menunaikan ibadah haji dan melakukan thawaf, tetapi tidak sa’i. Apa hukumnya?  

Beliau menjawab, ‘Anda harus menunaikan sa’i, itu adalah kekeliruan anda. Anda harus sa’i, apakah anda penduduk Mekah atau bukan. Harus sa’i setelah thawaf (Ifadah). Apabila telah datang dari Arafah maka anda harus thawaf dan sa’i. Bagi yang meninggalkan sa’i, tunaikanlah sa’i sekarang. Jika dia telah menggauli isterinya, dia wajib menyembelih seekor kambing di Mekkah untuk kaum fakirnya. Karena dia tidak akan mendapatkan tahallul tsani kecuali dengan sa’i. Maka sekarang dia harus sa’i dengan niat haji, dan dia harus membayar dam karena telah menggauli isterinya.” 

(Fatawa Syaikh Ibn Baz, 17/341)

Beliau (Syekh Ibn Baz) rahimahullah juga berkata tentang seorang wanita yang safar (haji) dan tidak melakukan sa’i, ‘Anda harus kembali ke Mekah dan melakukan sa’i sebanyak tujuh putaran antara Shafa dan Marwa dengan niat haji yang lalu. Dan anda harus menyembelih seekor kambing jika suami anda telah menggauli anda. Jika anda belum punya suami, atau sudah bersuami tapi tidak menggauli (selama masa itu), maka anda tidak diwajibkan membayar dam. Dan anda harus thawaf Wada’ ketika hendak pergi meninggalkan Mekah.” 

(Majmu’ Fatawa, Syekh Ibn Baz, 17/345) 

Kedua; 

Jika anda berniat melakukan umrah, maka anda dapat melakukan ihram dari miqat, dan jika anda selesai melakukan thawaf, sa’i dan memendekkan rambut, setelah itu baru anda melakukan sa’i haji (yang dahulu belum terlaksana).  

Lihat jawaban pada soal no. 109368.  

Ketiga; 

Tidak ada kewajiban apa-apa dari paman anda, tidak perlu digantikan sainya yang telah lewat. Inilah pendapat yang benar bagi siapa yang meninggal saat haji, baik meninggalnya sebelum tahallul awal atau sesudahnya.  

Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahullah berkata, “Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah, merupakan dalil bahwa dia tidak harus mengqadha sisa manasik hajinya, walaupun hajinya fardhu baginya. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang berkata, bahwa dia (orang yang wafat sebelum menyempurnakan hajinya) diqadhakan untuknya sisa manasik yang belum terlaksana, jika hajinya adalah fardhu. Jawaban kami adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkata kepada mereka, ‘tunaikan untuknya sisa manasik hajinnya’, seandainya mengqadha sisa manasik hajinya wajib, niscaya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula seandainya kita tunaikan untuknya sisa manasik hajinya, niscaya kita menyebabkan dia kehilangan manfaat yang sangat besasr, yaitu dibangkitknya dia dalam keadaan bertalbiyah. Karena seandainya kita tunaikan untuknya sisa manasiknya hingga tahallul dan selesai dari manasik hajinya, maka dengan demikian hal itu justeru merugikan mayat”  (Asy-Syarhul Mumti’, 5/286)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android