0 / 0

Seorang Anak laki Meninggal Dunia Sebelum Pembagian Warisan Ayahnya. Apakah Para Cucu (Dari Anak Laki Tersebut) Mendapatkan Bagian Dari Warisan Kakeknya?

Pertanyaan: 196671

Apakah ahli waris dari saudaraku yang meninggal dunia mendapatkan warisan dari bapakku. Beliau adalah saudaraku seayah yang wafat setelah wafatnya ayah? Perlu diketahui bahwa saudaraku seayah telah meninggal dunia setelah ayahku wafat. Apakah anak-anaknya sama seperti   kami dalam pembagian warisan ayah kami atau tidak?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau seseorang meninggal dunia dan mempunyai beberapa anak laki, kemudian salah satu dari anak-anak tadi meninggal dunia sebelum dibagi warisannya, maka bagian anak-anak tersebut tidak gugur orang tuanya yang wafat. Warisan ayah anda semua dibagi untuk semua ahli warisnya termasuk saudara anda yang meninggal dunia, seakan-akan dia masih hidup. Kemudian bagian warisan untuk saudara anda diberikan kepada ahli warisnya. Istrinya, anak-anaknya dan semua ahli waris berdasarkan syariat sesuai dengan gambaran masalahnya.

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android