0 / 0

Waktu Pemberian Nama Bayi, Menyembelih Aqiqah dan Memakannya

Pertanyaan: 20646

Apakah boleh bagi kedua orang tua bayi memakan daging aqiqah ?, apakah diwajibkan mencukur dan penyembelihan hewan aqiqah dilakukan pada hari yang sama ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Dibolehkan bagi kedua orang tua untuk memakan daging aqiqah, berdasarkan perkataan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- dalam masalah aqiqah:

” يُجعل جدولاً يُؤكَل ويُطعَم ” رواه ابن أبي شيبة في المصنف / 5 ..

“Dibuat jadwal untuk dimakan dan dibagikan”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf: 5)

Pengarang al Qomus berkata: “Al Jadwal adalah tulang yang belum di potong-potong dan tidak dicampur dengan yang lainnya”. (Al Qomus al Muhith: 975)

Syeikh Muhammad Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Jadwal adalah semua anggota tubuh (hewan) yang tulangnya belum dipotong-potong, dan dipotongnya sesuai dengan persendian”. (Asy Syarhul Mumti’: 545)

Baca juga soal nomor: 8388.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah: 11/443 dengan redaksi sebagai berikut:

“Bagi yang melaksanakan aqiqah boleh membagikan dagingnya dalam keadaan mentah atau sudah dimasak kepada para orang-orang fakir, para tetangga, kerabat dan teman-teman, dia dan keluarganya boleh memakannya juga, dia juga boleh mengundang orang-orang fakir dan orang-orang kaya dan menghidangkan kepada mereka baik di rumahnya atau di tempat lain, dalam masalah ini diberikan keleluasaan”.

Kedua:

Termasuk yang disunnahkan untuk mencukur rambut bayi laki-laki pada hari yang ke tujuh, demikian juga disunnahkan untuk menyembelih hewan aqiqah pada hari yang sama; berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

” كل غلام رهينة بعقيقته تُذبح عنه يوم سابعه ، ويُسمى فيه ويُحلق رأسه ” رواه الترمذي (1522) وأبو داوود (3838) وصححه الألباني في إرواء الغليل (1165  (

“Setiap bayi laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR. Tirmidzi: 1522 dan Abu Daud: 3838 dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 1165)

Jika diberi nama dan disembelih hewan aqiqahnya tidak pada hari ke tujuh maka tidak masalah, demikian juga jika disembelih pada hari tertentu dan di cukur pada hari yang lain juga tidak apa-apa.

Ibnu Abdil Bar berkata:

“Sedangkan mencukur rambut bayi pada saat aqiqah, para ulama telah menyatakan hal itu sunnah”. (Tuhfatul Maudud / Ibnu Qayyim: 67)

Baca juga soal nomor: 7889.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android