Jika klien menginginkan pembelian perangkat yang belum kalian miliki, maka transaksi dapat dilakukan melalui tiga bentuk :
- Wakalah (perwakilan) dengan upah.
- Jual beli Murabahah (dengan margin keuntungan).
- Akad Salam (jual beli dengan pembayaran di muka).
Setiap metode dijelaskan secara rinci dalam jawaban panjang berikut ini.