Apakah wanita yang telah menikah diperbolehkan menggugurkan bayinya ketika dia diperkosa karena takut dibunuh suaminya. Perlu diketahui bahwa umur bayi hasil dari perkosaan adalah sekitar satu bulan?
0 / 0
3,40912/01/2019
Apakah Wanita Yang Telah Menikah Diperbolehkan Menggugurkan Bayinya Kalau Dia Diperkosa?
Pertanyaan: 292455
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau seorang wanita diperkosa secara paksa berzina kemudian mengandung hasil dari perkosaan, maka dia diperbolehkan menggugurkan kandungannya kalau belum berumur 40 hari dari usia kandungan. Sementara kalau dilakukan perkosaan secara suka rela, maka tidak diperbolehkan menggugurkan (kandungannya).
Silahkan melihat jawaban soal no. 13317.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam