3,543

Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Janin, Ternyata Kembar

Pertanyaan: 34766

Dahulu istriku hamil di bulan Ramadan mubarok, saya zakatkan untuk janin yang ada di perut ibunya. Ketika istri melahirkan beberapa hari setelah idul fitri mubarok, lahir kembar dua dengan ketentuan Allah subhanahu wata’ala. Sekarang apakah saya terkena sesuatu, dimana saya telah mengeluarkan zakat untuk satu janin tidak mengeluarkan untuk janin dua.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Anda tidak diwajibkan sesuatu apapun karena anda meninggalkan zakat fitrah untuk janin ke dua.

Wabillahit taufiq.

Rujukan

Refrensi

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’, 9/366

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android