2,479

Bolehkah Mengambil Biaya Haji Dari Suaminya Penjual Barang Haram?

Pertanyaan: 6493

Suamiku mempunyai restoran yang menjual khamar dan babi. Saya mempunyai dua anak dan saya ingin pergi haji setelah dua tahun insyaallah. Suamiku mengatakan, bahwa dia yang akan membiayai semua keperluan karena saya tidak mempunyai pemasukan apapun dan saya tidak ingin anak-anakku diasuh oleh orang lain. Apakah hal ini dibolehkan? Apa yang harus saya lakukan? Saya tahu bahwa saya dan anak-anakku umurnya masih kecil, akan tetapi saya ingin haji, apa yang selayaknya saya lakukan?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Kami sodorkan pertanyaan berikut ini kepada fadhilatus syekh Abdullah bin Jibrin, suaminya menjual khamar dan babi, apakah dia dibolehkan mengambil darinya ongkos haji wajib?" Maka beliau hafizahullah menjawab, “Tidak dibolehkan, dan dia termasuk orang yang tidak mampu." .

Rujukan

Refrensi

Syekh Abdullah bin Jibrin

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android