Disyaratkan wajib berpuasaadalah berakal sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Penadiangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang gila hingga berakal(sembuh), orang yang tidur hingga bangun dan anak kecil hingga bermimpi(baligh).”
(HR. Abu Daud, 4399 dishahihkanoleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
Selagi saudari anda dalamkondisi seperti ini, tidak berakal dan tidak dapat membedakan. Maka diatidak diwajibkan berpuasa. Dan tidak perlumengqadha dan tidak memberi makan. Shalat seperti juga puasa, maka dia tidakwajib shalat.
Syekh Ibnu Utsaimin dakan SyarhAl-Mumti, 6/202, berkata:
"Setiap orang yang tidakberakal, maka dia tidak termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban). Maka diatidak memiliki kewajiban agama, tidak wajib shalat, puasa, memberi makan.Artinya, tidak ada kewajiban sedikitpun secara mutlak. Dengan demikian, orangyang sedikit gila, yakni yang tidakberakal (tidak waras), dia tidak ada kewajiban puasa, juga tidak perlu memberi makan (sebagai fidyah) karena hilangnya kemampuan yaitu akal."