Kategori
AkidahTampilkan›Jawaban: 40Subkategori: 6
Hadis dan ilmu-ilmunyaTampilkan›Jawaban: 12Subkategori: 4
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'anTampilkan›Jawaban: 32Subkategori: 3
Fiqih KeluargaTampilkan›Jawaban: 17Subkategori: 18
Adab, Akhlak Dan Pensucian JiwaTampilkan›Jawaban: 11Subkategori: 3
Ilmu dan DakwahTampilkan›Jawaban: 1Subkategori: 2
Problematika Kejiwaan dan SosialTampilkan›Jawaban: 48Subkategori: 2
Sejarah dan BiografiTampilkan›Jawaban: 13Subkategori: 3
PendidikanTampilkan›Jawaban: 3Subkategori: 2
Aqiqah dan Hukum Kelahiran
Apakah Ayah Dan Ibu Join Dalam Aqiqah?
5,107Apakah Bayi Yang Keguguran Akan Dibangkitkan Pada Hari Kiamat dan Apakah Akan Ditanya Tentang Sebab Kegugurannya, Seperti Karena Dikubur Hidup-hidup ?
100,425Hukum Melaksanakan Aqiqah Gabungan
40,962Hukumnya Membagi Makanan Pada Saat Bayi Berumur 40 Hari ?
67,359Bayi Yang lahir Kemudian Meninggal Dunia Apakah Tetap Diaqiqahi?
10,518Apakah Melaksanakan Aqiqah Lebih Utama atau Bersedekah Seharga Hewan Aqiqah Tersebut ?
10,539Hukum Aqiqah dan Apakah Bisa Gugur Bagi Orang Fakir ?
11,825Hukumnya Mengkonsumsi Semua Hewan Kurban atau Mensedekahkan Semuanya
8,236Apakah Bagi Seorang Wanita Berkurban atau Beraqiqah Untuk Dirinya Sendiri Karena Bapaknya Tidak Mengaqiqahinya ?
6,393Hukum Menyembelih Sapi Dengan Niat Kurban Dan Aqiqah Untuk Anak Lelaki Dan Anak Perempuan
Dengan demikian, maka tidak diterima jika anda anda menyembelih sapi untuk kurban sekaligus untuk aqiqah anak anda. Hendaknya anda dalam aqiqah (menyembelih) kambing, karena itu lebih utama. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti Ala Zadil Mustaqni, 7/42, “….. Kecuali dalam aqiqah, kambing lebih utama dibandingkan unta penuh, karena itu yang ada dalam sunah. Maka ia lebih utama dari pada unta.” Hendaknya menyembelih untuk anak lelaki dua ekor kambing dan untuk anak wanita satu ekor kambing. Adapun untuk kurban, anda ada pilihan antara unta, sapi dan kambing. Yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi apabila anda berkurban secara utuh dengannya tanpa menyertakan orang lain, kemudian setelah itu kambing. Telah ada penjelasan ini secara terperinci dalam fatwa no. 45767. Wallahu a’lam .24,988