Kategori
Hadis dan ilmu-ilmunyaTampilkan›Jawaban: 12Subkategori: 4
Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›
Jawaban: 12
Subkategori: 4
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'anTampilkan›Jawaban: 32Subkategori: 3
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›
Jawaban: 32
Subkategori: 3
Fiqih KeluargaTampilkan›Jawaban: 17Subkategori: 18
Fiqih Keluarga
Tampilkan›
Jawaban: 17
Subkategori: 18
Fiqih dan Usul FiqihTampilkan›Jawaban: 2Subkategori: 2
Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›
Jawaban: 2
Subkategori: 2
Adab, Akhlak Dan Pensucian JiwaTampilkan›Jawaban: 11Subkategori: 3
Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›
Jawaban: 11
Subkategori: 3
Ilmu dan DakwahTampilkan›Jawaban: 1Subkategori: 2
Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›
Jawaban: 1
Subkategori: 2
Problematika Kejiwaan dan SosialTampilkan›Jawaban: 48Subkategori: 2
Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›
Jawaban: 48
Subkategori: 2
Sejarah dan BiografiTampilkan›Jawaban: 13Subkategori: 3
Sejarah dan Biografi
Tampilkan›
Jawaban: 13
Subkategori: 3
PendidikanTampilkan›Jawaban: 3Subkategori: 2
Pendidikan
Tampilkan›
Jawaban: 3
Subkategori: 2
Akidah
tampilan Tema-tema yang terkait dengan apa yang wajib diyakini seorang muslim terhadap hak Allah Taala dan sisa rukun iman lainnya serta berbagai perkara gaib. Juga tentang kewaspadaan dari perkara yang bertentangan dengan akidah.
Jawaban Kepada Orang Yang Berkata Bahwa Ibadah Akan Diterima Dari Siapapun Bagaimanapun Keyakinannya
6,170Cara Berfikir Dalam Islam
9,753Semua Kebaikan Yang Dilakukan & Diserahkan Menjadi Urusan Allah
5,847Enzim Telomerase Apakah Mungkin Bisa Mencegah Kematian ?
2,661Hikmah Mencium Hajar Aswad
14,155Tidak Bertegur Sapa Kepada Ayah, Bibi-bibinya, Tidak Melaksanakan Shalat, Berburuk Sangka Kepada Allah
10,019Perbedaan Mengenai Kekufuran Khawarij dan Kekufuran Mereka Yang Mengkafirkan Sahabat
13,268Hukumnya Seorang Yang Menghalalkan Nikah Mut’ah, Apakah Bisa Menyebabkannya Keluar Dari Islam ?
Kesimpulan: Nikah mut’ah adalah pernikahan haram yang termasuk dalam pernikahan yang merusak. Ijma’ para ulama telah menyatakan hal itu, dan barang siapa ada yang menghalalkannya, maka hendaknya dia diberitahu hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang melarang dengan jelas, jika dia bersikeras dengan pendapatnya bersandar pada syubhatnya atau karena mentakwil nash, maka ia dihukumi salah dan sesat dalam masalah ini, akan tetapi tidak dihukumi kafir dan tidak murtad dari agama Islam. Namun apabila setelah disampaikan kepadanya hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan telah diketahuinya, hatinya pun bisa menerimanya dengan penuh ketenangan, kemudian ia menolaknya karena hawa nafsunya dan tidak menganggapnya sebagai ucapan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga tidak berkomitmen dengan hukum beliau yang mulia, maka orang seperti ini dihukumi sebagai kafir keluar dari Islam; karena menolak hukum syar’i adalah kafir sesuai dengan ijma’ para ulama, hanya saja yang seperti ini jauh kemungkinannya terjadi pada seseorang dari kalangan ahlus sunnah, kecuali jika dia sudah kafir setelah beriman, kita mohon keselamatan dan ketetapan iman kepada Allah –Ta’ala-. Wallahu A’lam24,072Semua Yang Bertauhid Akan Masuk Surga, Kenapa Umat Islam Masih Beramal ?
63,304Hukum Mengambil Sebab (Kejadian)
8,980