Kategori
Hadis dan ilmu-ilmunyaTampilkan›Jawaban: 12Subkategori: 4
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'anTampilkan›Jawaban: 32Subkategori: 3
Fiqih KeluargaTampilkan›Jawaban: 17Subkategori: 18
Fiqih dan Usul FiqihTampilkan›Jawaban: 2Subkategori: 2
Adab, Akhlak Dan Pensucian JiwaTampilkan›Jawaban: 11Subkategori: 3
Ilmu dan DakwahTampilkan›Jawaban: 1Subkategori: 2
Problematika Kejiwaan dan SosialTampilkan›Jawaban: 48Subkategori: 2
Sejarah dan BiografiTampilkan›Jawaban: 13Subkategori: 3
PendidikanTampilkan›Jawaban: 3Subkategori: 2
Akidah
Tidak Bertegur Sapa Kepada Ayah, Bibi-bibinya, Tidak Melaksanakan Shalat, Berburuk Sangka Kepada Allah
10,019Perbedaan Mengenai Kekufuran Khawarij dan Kekufuran Mereka Yang Mengkafirkan Sahabat
13,268Hukumnya Seorang Yang Menghalalkan Nikah Mut’ah, Apakah Bisa Menyebabkannya Keluar Dari Islam ?
Kesimpulan: Nikah mut’ah adalah pernikahan haram yang termasuk dalam pernikahan yang merusak. Ijma’ para ulama telah menyatakan hal itu, dan barang siapa ada yang menghalalkannya, maka hendaknya dia diberitahu hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang melarang dengan jelas, jika dia bersikeras dengan pendapatnya bersandar pada syubhatnya atau karena mentakwil nash, maka ia dihukumi salah dan sesat dalam masalah ini, akan tetapi tidak dihukumi kafir dan tidak murtad dari agama Islam. Namun apabila setelah disampaikan kepadanya hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan telah diketahuinya, hatinya pun bisa menerimanya dengan penuh ketenangan, kemudian ia menolaknya karena hawa nafsunya dan tidak menganggapnya sebagai ucapan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga tidak berkomitmen dengan hukum beliau yang mulia, maka orang seperti ini dihukumi sebagai kafir keluar dari Islam; karena menolak hukum syar’i adalah kafir sesuai dengan ijma’ para ulama, hanya saja yang seperti ini jauh kemungkinannya terjadi pada seseorang dari kalangan ahlus sunnah, kecuali jika dia sudah kafir setelah beriman, kita mohon keselamatan dan ketetapan iman kepada Allah –Ta’ala-. Wallahu A’lam24,072Semua Yang Bertauhid Akan Masuk Surga, Kenapa Umat Islam Masih Beramal ?
63,304Hukum Mengambil Sebab (Kejadian)
8,980Hukum Mengolok-olok Agama Dan Pemeluknya
51,053Kenapa Mereka Yang Melaknat ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- Menjadi Kafir, Sedangkan Mereka Yang Memeranginya Dalam Perang Jamal Tidak Kafir ?
29,325Syarat Amal Sholeh
28,475Hukum Memberikan Hadiah Pahala Amalan Kebaikan Kepada Orang Kresten Yang Mati Dan Hukum Berdoa Dan Memintakan Ampunan Untuknya
Kesimpulan jawabannya adalah tidak diperbolehkan anda berdoa untuk wanita non muslimah, dan tidak diperbolehkan menghadiahkan pahala amalan sholeh untuknya. Dan hal itu tidak akan bermanfaat selagi dia meninggal dalam kondisi non Islam.7,703Tidak Seorangpun Dapat Melihat Allah Ta’ala Di Dunia
30,322