Kategori
AkidahTampilkan›Jawaban: 40Subkategori: 6
Hadis dan ilmu-ilmunyaTampilkan›Jawaban: 12Subkategori: 4
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'anTampilkan›Jawaban: 32Subkategori: 3
Fiqih KeluargaTampilkan›Jawaban: 17Subkategori: 18
Adab, Akhlak Dan Pensucian JiwaTampilkan›Jawaban: 11Subkategori: 3
Ilmu dan DakwahTampilkan›Jawaban: 1Subkategori: 2
Problematika Kejiwaan dan SosialTampilkan›Jawaban: 48Subkategori: 2
Sejarah dan BiografiTampilkan›Jawaban: 13Subkategori: 3
PendidikanTampilkan›Jawaban: 3Subkategori: 2
haid dan nifas
Seorang Wanita Datang Bulan Sebelum Melaksanakan Umroh
3,667Apakah Darah Di Dalam Kemaluan Sama Hukumnya Dengan Haid Meskipun Belum Keluar?
Dengan demikian, kalau anda masukkan kain ke dalam kemaluan – di waktu kebiasaannya (haid) – maka saat keluar ada sedikit darah, maka ia termasuk haid, dan diharamkan waktu itu shalat dan berpuasa. Meskipun darah tidak mengenai pakaian, dan dia harus mengqadha hari yang dia berbuka sebagai pengganti hari-hari itu. Wallahu a’lam .63,955Darah Nifas Sudah Berakhir, Kemudian Ia Melihat Beberapa Bercak Darah Lagi Setelah Itu, Maka Bagaimanakah Hukum Puasanya Dalam Keadaan Demikian ?
112,609Seorang Wanita Tetap Melaksanakan Shalat dan Puasa Meskipun Ada Flek Kecoklatan atau Kekuningan Pada Masa Haid, Maka Apa Yang Menjadi Kewajibannya ?
14,396Awal Haid Ditengah Adzan Subuh, Apakah Mengqadha’ Shalat Subuh Tersebut Setelah Suci Nanti ?
15,801Ada Darah Yang Keluar Beberapa Tetes, Sifatnya Seperti Darah Haid, Maka Apakah Juga Meninggalkan Shalat ?
63,721Seorang Wanita Ragu-ragu Apakah Sudah Memasuki Masa Suci atau Masih Haid, Maka Apa Yang Seharusnya Dia Kerjakan ?
511,394Apakah Boleh Bagi Wanita Haid Menyentuh Mushaf Tajwid Yang Berwarna ?
29,015Hukum Darah Yang Keluar Setiap Kali Jimak
48,901Seorang Wanita Mengadukan Bahwa Haidnya Tidak Lancar
Kesimpulan: · Semua darah atau lendir yang keluar pada masa haid, maka hukumnya sama dengan darah haid, baik keluarnya sebelum keluarnya darah haid bersambung dengannya atau keluar di akhir masa haid sebelum ada tanda-tanda masa suci. · Jika ada darah yang keluar setelah dua pekan dari masa suci, dan tidak sama dengan darah haid, maka tidak dihukumi sebagai darah haid, dan tidak menghalanginya untuk melaksanakan shalat atau puasa, sampai keluarnya darah haid berikutnya. · Jika masa haid anda tidak beraturan, sifat-sifat darahnya bercampur sehingga anda tidak bisa membedakan antara darah haid dengan darah lainnya, maka jadikanlah haid anda selama 7 hari, karena hal itu lebih dekat dengan masa haid anda sebelumnya, dan yang menjadi patokan adalah masa haidmu yang teratur sebelumnya, kemudian mandilah dan laksanakan shalat. Wallahu A’lam.58,354