Mengumumkan Pernikahan
Mahar Itu Adalah Hak Tetap Bagi Isteri
Hadits: ( أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ (“Rahasiakanlah Pertunangan dan Umumkanlah Pernikahan”
Akad Nikah Jika Tidak Dihadiri Dua Orang Saksi Hendaknya Diulang Dengan Wali Dan Dua Orang Saksi
Langganan Layanan Surat
Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru
Aplikasi Islam Soal Jawab
Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet