
Fiqih dan Usul Fiqih
Bid’ah Hasanah
Bid’ah adalah cara yang dibuat dalam agama dengan tujuan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Dan hal ini berarti sesuatu yang tidak ada di dalam syari’at dan tidak ada dalil padanya, baik dari Al Qur’an atau As Sunnah, dan juga tidak ada pada masa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya. Arti dari sabda beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam-: من سنّ في الإسلام سنّة حسنة “Barang siapa yang telah memberikan sunnah hasanah (cara/contoh yang baik) di dalam Islam”. Yaitu; adalah barang siapa yang telah menghidupan sunah dari sunnah-sunnahnya Nabi -shallallahu ‘aihi wa sallam-, atau menunjukkannya padanya, atau menyuruhnya melakukannya, atau mengamalkannya agar bisa dicontoh oleh orang yang melihat atau mendengar tentangnya.SimpanHukum Berbelasungkawa Kepada Orang Kafir Jika Dia Meninggal Dunia
SimpanHukum Memakai Sepatu Hak Tinggi
SimpanSeorang Wanita Boleh Ihdad (Masa Berkabung) Untuk Orang Lain Selain Suaminya Selama Tiga Hari
SimpanHukum memasuki masjid bagi orang-orang kafir
SimpanHukum Buang Air Besar di Kuburan
SimpanHukum Lomba Al-Qur’an dan Hadiahnya
SimpanAd-Dharuriyat Al-Khams (Lima Kebutuhan Penting) dan Perbedaan Pendapat Tentang Pengutamaan Hifzhu Ad-Din Daripada Hifzhu An-Nafs
SimpanBeberapa Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits tentang Kehujjahan Ijma’
SimpanHak Kekayaan Intelektual
Simpan