Akidah
Mengapa Kaum Muslimin Tidak Ikut Merayakan Kelahiran Nabi Isa Sebagaimana Mereka Merayakan Maulid Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam?
SimpanBertanya Tentang Menjual Gambar dan Sesuatu Yang Berbentuk (Patung)
SimpanDiharamkannya Melukis dan Membuat Patung Serta Pengaruhnya Dalam Aqidah
SimpanApa Hukum Berjual-beli Dengan Orang Kafir Padahal Ada Muslim Lain
SimpanHukum Merayakan Hari Valentine
SimpanBolehkan Menghadiri Peringatan Hari Raya Orang Kristen (natal) dan Mengucapkan Selamat Kepada Mereka?
SimpanHukum Kaum Muslimin Mengucapkan Selamat Tahun Baru Satu Sama Lain
SimpanTawakal Dan Mencari Sebab
SimpanApakah Boleh Membuat Perencanaan ke Depan ??
SimpanHukumnya Seorang Yang Menghalalkan Nikah Mut’ah, Apakah Bisa Menyebabkannya Keluar Dari Islam ?
Kesimpulan: Nikah mut’ah adalah pernikahan haram yang termasuk dalam pernikahan yang merusak. Ijma’ para ulama telah menyatakan hal itu, dan barang siapa ada yang menghalalkannya, maka hendaknya dia diberitahu hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang melarang dengan jelas, jika dia bersikeras dengan pendapatnya bersandar pada syubhatnya atau karena mentakwil nash, maka ia dihukumi salah dan sesat dalam masalah ini, akan tetapi tidak dihukumi kafir dan tidak murtad dari agama Islam. Namun apabila setelah disampaikan kepadanya hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan telah diketahuinya, hatinya pun bisa menerimanya dengan penuh ketenangan, kemudian ia menolaknya karena hawa nafsunya dan tidak menganggapnya sebagai ucapan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga tidak berkomitmen dengan hukum beliau yang mulia, maka orang seperti ini dihukumi sebagai kafir keluar dari Islam; karena menolak hukum syar’i adalah kafir sesuai dengan ijma’ para ulama, hanya saja yang seperti ini jauh kemungkinannya terjadi pada seseorang dari kalangan ahlus sunnah, kecuali jika dia sudah kafir setelah beriman, kita mohon keselamatan dan ketetapan iman kepada Allah –Ta’ala-. Wallahu A’lamSimpan