Fiqih dan Usul Fiqih
Mendapatkan Penghasilan Dari Situs-Situs Iklan Dengan Syarat Membayar Iuran Keanggotaan
SimpanPenarikan Sertifikat Investasi
SimpanHukum Program Komputer Yang Mengandung Taruhan Olahraga
Tidak boleh memberikan pengganti atau hadiah pada taruhan semacam ini, baik dari salah satu orang yang berlomba atau dari pihak lain selain dari kedua orang yang berlomba. Dan tidak boleh taruhan pada kebenaran dari predeksinya, meskipun bukan uang karena ia termasuk meramal yang goib. Dan tidak dibolehkan pemograman sedikitpun yang terkait dengan taruhan semacam ini.SimpanHukum Lomba Antara Dua Orang Yang Hadiahnya Berasal Dari Penonton
SimpanDiantara Hukum Harta yang Haram dari Sisi mencarinya dan dzatnya. Hukum anak-anaknya mengambil manfaat dan mewariskannya
SimpanHukum-hukum Membebaskan Diri Dari Harta Haram Setelah Bertaubat
Kesimpulan jawaban sebelumnya adalah hal-hal yang diharamkan yang digugurkan oleh syari’at nilainya, tidak boleh dimanfaatkan secara mutlak, bahkan wajib membebaskan diri darinya dengan menghancurkannya, dan bahwa harta yang diambil dari pemiliknya tanpa seizing dan ridho darinya, maka wajib dikembalikan kepadanya, atau kepada ahli waris setelahnya, ia tidak akan terbebas dari tanggung jawab kecuali dengan tindakan tersebut. Jika tidak memungkinkan untuk bisa sampai kepadanya maka cukup disedekahkan. Barang siapa yang mencari uang yang haram akan tetapi ia tidak tahu kaharaman transaksi tersebut atau hanya mengikuti fatwa seorang ulama: maka ia tidak wajib membebaskan diri dari harta tersebut setelah ia mengetahui keharamannya dan sudah bertaubat darinya, akan tetapi ia bisa manfaatkan. Adapun orang yang mencari uang yang haram sementara ia sudah mengetahui keharamannya, dan ia menerimanya atas izin dan ridho pemiliknya, lalu ia bertaubat darinya, maka tidak perlu mengembalikan kepada pemiliknya. Para ulama berbeda pendapat apakah ia wajib mensedekahkan atau tidak ? atau ia boleh memanfaatkannya sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah ?, yang kami nasehatkan adalah jika orang yang bertaubat tersebut termasuk orang kaya, mampu melepaskan harta tersebut, dan jiwanya pun bisa menerima dengan baik, maka hendaknya ia mensedekahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana madzhabnya jumhur ulama, pendapat inilah yang lebih membebaskan dari tanggungan dan lebih berhati-hati dalam beragama. Namun jika nafsunya tidak siap, atau hal itu akan menghalangi taubatnya atau akan menjadi penghalang di hadapannya atau karena dia termasuk orang fakir yang sedang membutuhkan harta, maka silahkan dimanfaatkan, sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-.SimpanMembayar Uang Untuk Menyelesaikan Transaksi, Kapankan Itu Masuk Kategori Suap Dan Kapan Tidak masuk Kategori Suap?
SimpanApakah Dibolehkan Membelanjakan Uang Untuk Selain Yang Diinginkan Oleh Pemberi Atau Orang Yang Bersedekah Kepadanya
SimpanSebagian Bentuk Pemberian Hadiah Apakah Termasuk Dalam Kategori Suap Yang Diharamkan?
SimpanDia Mendapatkan Sejumlah Uang dari Orang Tuanya Untuk Digunakan Keperluan Yang Sudah Ditentukan. Apakah Dia Dibolehkan Menggunakan Untuk Lainnya?
Simpan