0 / 0

Apakah Bersuci Menjadi Syarat Untuk Tawaf Dan Sa’i ?

Pertanyaan: 34695

Pada saat saya melaksanakan tawaf umrah, wudhu saya batal dan saya tidak tahu harus berbuat apa, maka saya segera keluar untuk kembali berwudhu, kemudian saya mengulangi tawaf dan melanjutkan sai antara bukit safa dan marwa. Apakah yang saya lakukan itu benar ? apa yang seharusnya saya lakukan ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang anda lakukan dengan kembali berwudhu dan mengulang tawaf sudah tepat, anda sudah melakukan apa yang lebih baik dan lebih aman. Mayoritas ulama berpendapat bahwa suci dari hadas (berwudhu) adalah syarat sahnya tawaf seperti halnya dalam shalat, dan sebagaimana tidak sah nya shalat orang yang tidak suci dari hadas sampai dia berwudhu, demikian juga halnya dengan tawaf.

Ibnu Qadamah berkata:

 “suci dari hadas (berwudhu) adalah syarat sahnya tawaf. Ini adalah pendapat Ahmad yang terkenal dan pendapat Malik dan Syafi’i.”

Pendapat mayoritas ulama (jumhur) ini diperkuat oleh beberapa dalil, diantaranya:

  1. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاةٌ , إلا أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ رواه الترمذي (960) وصححه الألباني في إرواء الغليل (121

"Thawaf mengelilingi Ka'bah adalah shalat, hanya saja kalian boleh berbicara ketika melakukannya”, HR. Tirmidzi (960), dan digolongkan sebagai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa al-Ghalil (121).

  1. Dalam sahihaini, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

لما أراد صلى الله عليه وسلم أن يطوف توضأ ) . وقد قال صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (خذوا عني مناسككم)  . رواه مسلم (1297

“ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ingin melakukan tawaf, beliau berwudhu”. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Ambillah dariku manasik-manasik kalian” HR. Muslim (1297), (Fatawa al-Syaikh Ibnu Baz, 17/213-214).

  1. Dalam sahihaini, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Aisyah ketika ia sedang haid:

افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

“Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, tetapi jangan melakukan tawaf sampai kamu suci [yaitu sampai haidmu berakhir].”

Syeikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya: saudara perempuan saya melakukan umrah di bulan ramadhan, dan ketika memasuki masjidil haram ia membatalkan wudhunya dengan hadas kecil, yaitu mengeluarkan angin, dia merasa malu untuk memberi tahu keluarganya bahwa ia ingin memperbarui wudhu, kemudian dia melakukan tawaf, dan ketika selesai dari tawaf  ia pergi sendiri untuk mengambil wudhu, dan setelah itu melakukan sai. Apakah dia terkena dam (menyembelih hewan) atau kafarah (denda) ?

Beliau menjawab:

“Tawafnya tidak sah, karena berwudhu adalah termasuk syarat sahnya tawaf seperti halnya dengan shalat, maka hendaknya ia kembali ke Mekah dan melakukan tawaf, dan dianjurkan untuk mengulang kembali sainya, karena mayoritas ulama berpendapat tidak membolehkan mendahuhulukan sai sebelum tawaf, kemudian memotong sebagian rambut kepalanya dan bertahallul. Namun jika dia bersuami dan telah melakukan hubungan suami istri maka ia harus membayar dam dengan menyembelih seekor domba di Mekah untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dia juga harus mengambil umrah baru dari miqat tempat dia ihram untuk umrah yang pertama, baik itu dilakukan langsung atau diwaktu lain yang ia mampu melakukannya. Wallahu waliyyu at-taufiq.” (Fatawa al-Syaikh Ibnu Baz, 17/214-215).

Beliau juga ditanya: “apabila seseorang sedang melaksanakan tawaf lalu ia membuang angin, Apakah tawafnya harus dihentikan atau dilanjutkan?”

Beliau menjawab:

Apabila seseorang sedang tawaf, kemudian batal wudhunya karena buang angin, kencing, keluar air mani, menyentuh kemaluan atau sejenisnya, maka ia harus menghentikan tawafnya, sebagaimana (wajib dilakukan jika hal-hal tersebut terjadi) dalam shalat. Dia harus pergi untuk kembali bersuci kemudian memulai kembali tawafnya. Ini adalah pendapat yang benar, meskipun dalam masalah ini ada perbedaan pendapat, tetapi ini adalah pendapat yang benar tentang tawaf dan shalat, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

إذا فسا أحدكم في الصلاة فلينصرف وليتوضأ وليعد الصلاة  . رواه أبو داود وصححه ابن خزيمة ، والطواف من جنس الصلاة في الجملة …

"Apabila salah seorang dari kalian kentut dan tidak bersuara dalam shalat, hendaknya ia beranjak untuk berwudlu' dan mengulangi shalatnya." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan digolongkan sahih oleh Ibnu Khuzaymah. Tawaf sama dengan shalat pada umumnya…” (Majmu' Fatawa al-Syaikh Ibnu Baz, 17/216-217).

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa bersuci dari hadas (taharah) tidak termasuk syarat sah nya tawaf, ini adalah pendapat madzhab Abi Hanifah rahimahullah, dan diikuti oleh Syeikul Islam Ibnu Taimiah. Mereka menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh pendapat yang pertama sebagai berikut:

  • Tentang Hadis (tawaf mengelilingi ka’bah adalah (seperti) shalat), mereka mengatakan: tidak benar bahwa pernyataan dalam hadis dimaksud adalah merupakan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi itu adalah ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. An-Nawawi mengatakan dalam “al-Majmu’”: “benar bahwa pernyataan tersebut disandarkan kepada Ibnu Abbas, demikian juga pernyataan Al-Baihaqi dan lainya dari para hufadz”.
  • Adapun tentang tindakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melakukan tawaf dalam keadaan suci, mereka mengatakan: hal itu tidak bisa dijadikan dalil yang menunjukkan kewajiban, akan tetapi hal itu menunjukan bahwa itu dianjurkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya dan tidak ada hadis yang menyatakan bahwa Nabi meminta para sahabatnya untuk melakukan hal itu.
  • Dan tentang ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Aisyah: (“Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, tetapi jangan melakukan tawaf sampai kamu suci [yaitu sampai haidmu berakhir].” Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Aisyah untuk melakukan tawaf adalah karena haid, dan seseorang yang sedang haid dilarang masuk kedalam masjid.

Syeikul Islam Ibnu Taimiah berkata:

Dan orang-orang yang mewajibkan wudhu untuk tawaf tidak memiliki landasan sama sekali, karena tidak ada seorangpun yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baik dengan sanad sahih atau dhaif, bahwa beliau memerintahkan berwudhu untuk tawaf, dan seperti diketahui bahwa banyak orang yang telah berhaji bersama beliau, beliau juga telah berkali-kali melaksanakan umrah, demikian juga telah banyak orang yang pergi berumrah bersamanya. Jika memang berwudhu adalah wajib untuk tawaf niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan menjelaskan hal tersebut kepada semua orang, dan jika beliau telah menjelaskannya tentu umat islam akan menjadikannya sebagai dalil untuk disampaikan terus-menerus dan tidak menyepelekannya, meskipun ditemukan hadis sahih yang menyatakan bahwa beliau melakukan tawaf dalam keadaan berwudhu, hal ini saja tidak bisa dijadikan dalil yang menyatakan wajib,   karena beliau selalu berwudhu setiap kali shalat dan beliau berkata: “Saya tidak suka mengingat Allah kecuali dalam keadaan suci.” (Majmu' al-Fatawa, 21/273).

Dan pendapat ini – yang menyatakan bahwa bersuci (taharah) bukanlah syarat wajib tawaf – meskipun pendapat ini memiliki landasan kuat yang bisa ditafsirkan demikian, seseorang yang ingin melakukan tawaf seharusnya tidak melakukanya dalam keadaan tidak suci; hal  itu karena melakukan tawaf dalam keadaan suci tentu lebih baik, lebih hati-hati dan lebih terbebas dari beban, dan dengan itu seseorang akan terhindar dari pertentangan dengan pendapat jumhur ulama.

Akan tetapi hal itu diperbolehkan jika seseorang merasakan adanya kesulitan yang sangat untuk tetap bisa menjaga wudhu, seperti pada musim haji, atau pada saat sedang sakit, atau karena usia lanjut yang sangat sulit untuk tetap menjaga wudhu dalam situasi yang padat dan saling berdesakan, dan sejenisnya.

Syeikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah setelah menanggapi dalil-dalil yang diajukan jumhur ulama berkata:

“berdasarkan hal ini: maka pendapat yang kuat (rajih) yang menenangkan jiwa adalah: bahwa bersuci dari hadas kecil tidak menjadi syarat wajib tawaf; namun demikian pasti lebih utama dan sempurna dan meneladani apa yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan seharusnya seseorang tidak mengabaikan kesucian dan menentang pendapat jumhur ulama dalam hal ini, akan tetapi terkadang seseorang terpaksa mengikuti pendapat syeikul Islam, seperti ketika ia membatalkan wudhu di tengah-tengah tawaf dalam keadaan yang sangat ramai, maka pendapat yang menyatakan bahwa ia harus keluar untuk berwudhu, kemudian datang kembali dalam keramaian yang parah, apalagi jika ia hanya tinggal beberapa putaran saja; dalam hal ini tentu ada kesulitan yang nyata, dan apabila terdapat kesulitan yang sangat parah dan tidak ditemukan dalil yang jelas tentang hal itu; maka tidak boleh mewajibkan seseorang dengan dasar itu, akan tetapi dalam hal ini kita mengambil yang paling mudah dan ringan, karena mewajibkan seseorang untuk sesuatu yang menimbulkan kesulitan tanpa dalil yang jelas adalah bertentangan dengan firman Allah ta’ala:

يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر

البقرة / 185

(Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.) Al-Baqarah /185. “As-syarh Al-Mumti’” (7/300).

Lihat jawaban soal nomor: 145246 ، 128887

Adapun yang terkait dengan sai: maka tidak disyaratkan berwudhu, ini adalah pendapat empat madzhab Abi Hanifah, Maliki, syafi’i, dan Ahmad. Bahkan boleh bagi wanita yang sedang haid untuk melakukan sai antara safa dan marwa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarang wanita yang sedang haid kecuali untuk tawaf, maka beliau berkata kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika dia sedang haid: “Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, tetapi jangan melakukan tawaf sampai kamu suci [yaitu sampai haidmu berakhir].” Lihat  “Al-Mughni” (5/246).

Syeikh Ibnu ‘Utsaimin berkata:

Apabila seorang laki-laki melakukan sai dalam keadaat tidak suci, atau dalam keadaan junub, atau seorang wanita yang melakukan sai dalam keadaan haid: maka yang dilakukan itu tetap mendapatkan pahala, namun demikian akan lebih baik dan utama jika melakukan sai dalam keadaan suci (taharah). As-syarh Al-Mumti’ (7/310-311).

Lihat jawaban soal nomor: 13369

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android